Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal Demul di Jabar
Amnesty Kritik Sayembara Tangkap Begal Demul di Jabar

Amnesty International Indonesia mengkritik keras sayembara yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) alias KDM, yang didukung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, yang menawarkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa sayembara tersebut berisiko melegitimasi tindakan main hakim sendiri di lapangan.

Sayembara Berisiko Tinggi

Menurut Usman, Gubernur dan Kapolda Jabar tidak boleh melempar tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban hukum kepada masyarakat dengan meminta mereka terlibat langsung dalam menindak aksi begal. Ia menegaskan bahwa tugas utama pemerintah dan kepolisian adalah meningkatkan patroli, mengintegrasikan CCTV, memperbaiki penerangan di jalan rawan begal, mempercepat respons laporan, dan mengusut tuntas jaringan penadah hasil kejahatan.

"Itu tugas Gubernur dan Kapolda. Tidak perlu sayembara. Imbauan 'boleh bertindak tegas asal jangan sampai mati' dari Polda adalah pesan yang ngawur secara hukum," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (23/7) malam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelajaran dari Negara Lain

Usman menjelaskan bahwa logika 'keamanan lewat sayembara' telah diuji di banyak negara dan hasilnya selalu sama: meningkatnya kekerasan dan turunnya kepercayaan publik. Ia mencontohkan bahwa di banyak negara, kejahatan jalanan turun drastis bukan karena warga main hakim sendiri, melainkan karena investasi pada sarana transportasi publik, pendidikan, dan polisi komunitas yang akuntabel.

"Aksi main hakim sendiri bisa memicu terjadinya pelanggaran HAM serius, termasuk kekerasan yang berakibat fatal dan melanggar hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Tanggung Jawab Aparat

Usman menekankan bahwa pembegalan adalah kejahatan jalanan yang sering menggunakan senjata tajam dan merenggut korban jiwa, termasuk anggota kepolisian. Melibatkan warga sipil yang tidak memiliki kemampuan atau pelatihan khusus justru meningkatkan risiko. "Masyarakat tentu memiliki hak untuk melindungi diri dan orang lain dari ancaman nyata dan segera. Namun penegakan keamanan dan ketertiban hukum tetap merupakan tanggung jawab aparat yang berwenang dan telah terlatih," katanya.

Ia juga menilai arahan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar community policing (Polmas). Filosofi Polmas menekankan kolaborasi preventif, bukan memberi wewenang kepada warga untuk melakukan eksekusi langsung terhadap pelaku kejahatan.

Dasar Hukum

Usman merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang mengatur deteksi dan identifikasi masalah keamanan. "Peraturan tersebut menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan dan identifikasi masalah keamanan, bukan sebagai pihak yang mengambil alih fungsi penindakan hukum," ujarnya.

Tanggapan Gubernur dan Kapolda

Dedi Mulyadi sebelumnya menjelaskan bahwa sayembara dimaksudkan sebagai pemicu agar masyarakat lebih aktif menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk mendorong main hakim sendiri. Hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat ketat, yaitu menyerahkan pelaku kejahatan dalam keadaan hidup kepada polisi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto menyambut positif sayembara tersebut. "Ya kita menyambut baik. Ini untuk bahwa Bapak Gubernur juga memiliki apa ya, keinginan memberikan motivasi kepada semua warga ya, untuk berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas ya," kata Pipit kepada wartawan di Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (24/7).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga