Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus penggelapan dana pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Fakta baru terungkap dalam dakwaan, yaitu aliran dana sebesar Rp 750 juta kepada pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai brand ambassador.
Dakwaan dan Kerugian Rp 1,3 Triliun
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa: Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Mereka didakwa menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 triliun.
Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menyatakan, "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040." Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri mengenai dugaan gagal bayar PT DSI. Polisi menemukan modus proyek fiktif dengan mencatut data peminjam lama untuk menawarkan investasi palsu kepada masyarakat.
Aliran Dana ke Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa PT DSI mengeluarkan biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi. Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender. "Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Barkah menegaskan bahwa Dude dan Alyssa berstatus sebagai saksi dalam perkara ini, terkait peran mereka sebagai brand ambassador PT DSI.
Dude Harlino Kembalikan Rp 5,25 Miliar
Aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT DSI.
Pengacara Dude, Haris Azhar, menyatakan, "Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta." Penyerahan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7).
Dude mengaku langkah ini merupakan bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan bos PT DSI. "Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude.
Uang Disita untuk Pelacakan Aset
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan pengembalian uang tersebut. "Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude selama menjadi brand ambassador Dana Syariah Indonesia selama beberapa tahun.
"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," imbuh Susatyo.
Ketiga terdakwa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.



