Ahli OJK Ungkap Perusahaan Penerima Kredit LPEI Berstatus Macet Sejak 2020
Ahli OJK: Penerima Kredit LPEI Macet Sejak 2020

Jaksa Kejati DKI Jakarta menghadirkan analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama, sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) tahun 2015-2023. Ahli menyebut kedua perusahaan yang diberikan kredit LPEI itu memiliki riwayat kredit macet.

Kewajiban Pelaporan LPEI ke OJK

Sidang lanjutan kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Mulanya, jaksa menanyakan apakah LPEI memiliki kewajiban memberikan laporan ke OJK. Tito menjelaskan LPEI, yang merupakan lembaga keuangan pemerintah, diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang sudah diaudit setiap tahun kepada OJK. Selain itu, LPEI diwajibkan memberikan laporan bulanan secara berkala berisi data keuangan maupun data kelembagaan.

Jaksa kemudian memperdalam soal kredit dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa bertanya apakah pemberian kredit ini ada dalam laporan LPEI kepada OJK. "Untuk kejadian ini ya, pembiayaan dari LPEI ke Tebo Indah, PT PAS, itu juga ada laporan ke OJK?" tanya jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menjawab pertanyaan tersebut, Tito menjelaskan bahwa dalam laporan bulanan, terdapat rincian pinjaman yang diberikan, termasuk informasi per debitur, jangka waktu, plafon, saldo utang, dan kualitas kredit. "Jadi di rincian pembiayaan yang diberikan itu akan termuat informasi per debiturnya. Terus kemudian jangka waktu tenornya, berapa plafonnya, berapa saldo utangnya, dan kemudian terkait dengan kualitasnya pun itu harus terlihat. Jadi apakah kualitasnya itu mulai dari kualitas 1 atau kol 1 sampai dengan kualitas 5 atau kol 5, itu terlihat," jawab ahli.

Kualitas Kredit Macet Sejak Oktober 2020

Jaksa meminta penjelasan Tito soal kualitas kredit dari kedua perusahaan yang diberikan kredit oleh LPEI. Tito mengatakan kedua perusahaan tersebut memiliki kredit macet sejak Oktober 2020. "Ini data terkait dengan kualitas kredit ya, kualitas pembiayaan ya. Ini kami dapatkan untuk posisi tanggal di-update itu 10 Maret 2021, tapi secara historis dari posisi Oktober 2020, itu diklasifikasikan kolektibilitas ataupun kualitasnya 5 atau macet. Dan kemudian, mohon maaf, kalau tadi sedikit ralat ya, dari sisi jumlah hari tunggakan itu, untuk posisi Oktober 2020 di 276, 276 hari. Kol 5, 276 hari di posisi Oktober 2020," jelas ahli.

Jaksa lalu bertanya apa dampak yang timbul jika LPEI memberikan kredit kepada perusahaan dengan kredit macet. Tito mengatakan LPEI berpotensi mengalami kerugian. "Kalau kualitas kreditnya 5, apalagi tunggakannya tadi kan di atas 180 hari ya, karena kan tunggakannya itu 276 hari. Jadi memang di sini ada kemungkinan dari sisi LPEI itu tidak dapat menagihkan atas saldo utangnya ya, saldo utang tercatat," ujar Tito. "Ada kemungkinan probabilitas itu dianggap loss atau rugi, sehingga mereka harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai, seperti itu," sambungnya.

Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar. Berikut identitas delapan terdakwa dalam kasus ini: Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie; Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi; Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta; Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman; Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR); Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI Ryan Wahyudi; dan Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit tahun 2015-2023. Jaksa mengatakan pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak debitur. "LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan bukti lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga