Kasus Bupati Muara Enim: 5 ASN BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Audit
5 ASN BPK Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu (15/7/2026) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pemeriksaan Mendalam Terkait Opini Audit

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kelima saksi hadir dan penyidik menggali pengetahuan mereka mengenai mekanisme pemeriksaan dan pemberian opini oleh BPK. “Saksi hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

KPK mendalami dugaan bahwa opini audit awal yang diberikan adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kemudian diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Nah ini proses-prosesnya seperti apa? Itu didalami oleh penyidik, mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini,” kata Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Lima ASN BPK yang Diperiksa

Kelima ASN BPK RI yang diperiksa berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka adalah anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI. RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat, FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, dan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, masing-masing lima di Jakarta dan lima di Sumatera Selatan. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Muara Enim Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026. Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

KPK pada 13-14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Mantan anggota DPR RI tersebut kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga