Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia, Rabu (22/7/2026). Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 triliun.
Dakwaan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim. Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 488 KUHP dan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Nilai Kerugian Capai Rp 1,38 Triliun
Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan total kerugian mencapai Rp 1.386.834.954.040. "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Barkah. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri tentang gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia.
Modus Proyek Fiktif
Dalam penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif. PT Dana Syariah Indonesia mencatut data peminjam yang sudah ada untuk seolah-olah memiliki proyek baru. Data itu digunakan untuk menarik investasi masyarakat. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Keterlibatan Eks Petinggi OJK
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkap peran mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.



