Yaqut Cholil Qoumas Berharap Kebenaran Terungkap Jelang P21 Kasus Haji
Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap Jelang P21 Kasus Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan harapannya agar kebenaran atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya dapat terungkap. Pernyataan itu disampaikan Yaqut sesaat sebelum berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (14/7/2026).

Proses Pelimpahan Berkas ke JPU

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 09.08 WIB dengan pengawalan seorang personel kepolisian. Ia menjalani proses pemeriksaan dan administrasi terakhir di tahap penyidikan. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut hadir mendampingi di kantor KPK.

“Bismillah-bismillah, semoga kebenaran terungkap,” ujar Yaqut singkat sebelum menuju lantai 2 gedung KPK. Mantan Menteri Agama periode 2019-2024 di era Presiden Joko Widodo itu belum bersedia memberikan banyak keterangan. Ia meminta awak media untuk menunggu proses lebih lanjut. “Nanti ya setelah ini,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke JPU pada hari ini. Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Ada empat tersangka yang diproses hukum dalam kasus tersebut, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Khusus Yaqut)
  • Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
  • Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama)

Pasal yang Dikenakan dan Kerugian Negara

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Angka ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga