Pakar Cambridge Usul RUU Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana
Usul RUU Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Cambridge, Ahmad Noviandri Adji, mengusulkan agar perampasan aset tetap dapat dilakukan tanpa putusan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam audiensi RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (20/7/2026).

Empat Celah dalam Sistem Saat Ini

Menurut Novindri, sistem yang berlaku saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan: pelaku meninggal, pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili, aset disembunyikan melalui pihak lain atau dikonversi, dan aset dipindahkan.

"Sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan," kata Novindri yang hadir secara daring.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Landasan Hukum Internasional

Novindri merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai konvensi internasional yang mengikat secara hukum. Pasal 54 ayat 1 huruf C UNCAC meminta negara mempertimbangkan perampasan aset tanpa putusan pidana, terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan.

Ia juga merujuk pada Stolen Asset Recovery Initiative di Bank Dunia yang telah menempatkan mekanisme tersebut sebagai pelengkap proses pidana. "Karena itu desain Indonesia perlu memastikan bahwa perampasan (aset) pidana tanpa pemidanaan dapat menutup hambatan yang nyata dan tetap disertai pengaman-pengaman yang memadai," ujarnya.

Perbedaan Draf RUU 2023 dan 2024

Novindri mengaku telah mencermati dua draf RUU Perampasan Aset, yakni tahun 2023 dan 2024. Di antara keduanya, terdapat perbedaan mendasar tentang metode perampasan aset tanpa pidana. Dalam draf sebelumnya, metode perampasan aset murni bisa dilakukan tanpa putusan pidana atau in rem, yakni pidana ditujukan pada asetnya, bukan pemiliknya. Sedangkan dalam draf terbaru, telah menggabungkan dua jalur sekaligus.

"Dan draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture," kata Novindri.

Polemik dan Harapan ke Depan

Vonis pidana atau conviction-based forfeiture sebelumnya menjadi polemik dalam upaya perampasan aset dalam RUU tersebut. Hal itu diperlukan untuk menghindari potensi kesewenang-wenangan implementasi RUU Perampasan Aset. Namun, Novindri menilai pendekatan tersebut justru menjadi jalan buntu pengesahan RUU.

Dengan usulan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menyembunyikan asetnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga