Warga Gugat UU Kepri, Minta 'Laut Cina Selatan' Diubah Jadi 'Laut Natuna Utara'
Gugat UU Kepri: 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar frasa 'Laut Cina Selatan' dalam pasal tersebut diganti menjadi 'Laut Natuna Utara'. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 277/PUU-XXIV/2026, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK pada Selasa (21/7/2026).

Dasar Gugatan: Ketidaksesuaian dengan Kebijakan Pemerintah

Dalam permohonannya, Zico menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' sejak Juli 2017 untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang berbatasan dengan Laut China Selatan. Namun, UU Pembentukan Kepri yang diundangkan pada tahun 2002 masih mencantumkan istilah 'Laut Cina Selatan' sebagai batas utara provinsi tersebut. Menurut Zico, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan disharmoni antara undang-undang dengan kebijakan pemerintah.

Kerugian Konstitusional yang Dituduhkan

Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan secara potensial dan aktual akibat berlakunya norma tersebut. Dalam permohonannya, ia menjelaskan, 'Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah "Laut Cina Selatan", padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur "Laut Natuna Utara" untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan.'

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Potensi Kerancuan Batas Wilayah dan Kedaulatan

Zico menambahkan bahwa mempertahankan nomenklatur 'Laut Cina Selatan' dalam produk undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai batas dan pengakuan kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia. Ia menekankan pentingnya konsistensi penamaan wilayah laut dalam peraturan perundang-undangan untuk memperkuat kedaulatan negara.

Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Laut Natuna Utara'.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila MK berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Latar Belakang Perubahan Nomenklatur

Sejak Juli 2017, pemerintah Indonesia secara resmi menggunakan istilah 'Laut Natuna Utara' untuk menggantikan 'Laut Cina Selatan' dalam konteks ZEEI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempertegas kedaulatan Indonesia di wilayah perairan Natuna. Namun, perubahan kebijakan tersebut belum diikuti dengan revisi terhadap UU Pembentukan Kepri yang masih menggunakan istilah lama.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut konsistensi hukum dan kebijakan pemerintah dalam penamaan wilayah laut. MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum melalui putusannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga