Cegah Gratifikasi, Kemenimipas Bentuk Unit Pengendalian di 845 Satker
Cegah Gratifikasi, Kemenimipas Bentuk UPG di 845 Satker

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di 845 satuan kerja (satker) sebagai langkah konkret memperkuat pencegahan gratifikasi di seluruh jajaran. Langkah ini diumumkan dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).

Komitmen Pencegahan Gratifikasi

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, Ika Yusanti, menegaskan bahwa pembentukan UPG merupakan implementasi dari pedoman gratifikasi yang telah disusun sejak awal berdirinya kementerian. Pedoman tersebut disusun di bawah arahan dan bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK," ujar Ika dalam paparannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembentukan UPG di 845 Satker

Unit Pengendalian Gratifikasi dibentuk di lima unit eselon satu, 178 satuan kerja imigrasi, dan 662 satuan kerja pemasyarakatan. Total keseluruhan mencapai 845 satker. Ika menyebut momen ini sangat penting untuk membangun komitmen dan kebersamaan dalam pengendalian gratifikasi.

"Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan. Dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan," jelasnya.

Tanggung Jawab Bersama dengan Mitra Kerja

Ika menekankan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal kementerian, melainkan juga melibatkan mitra kerja seperti vendor penyedia barang dan jasa, agen travel, konsultan, dan lainnya. Ia menyebut adanya kewajiban moral untuk memastikan setiap pekerjaan sukses dan selamat.

"Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat," ungkap dia.

Ukuran Keberhasilan Pekerjaan

Menurut Ika, keberhasilan suatu pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari pertanggungjawaban secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Pekerjaan harus selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

"Karena ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu bukan hanya selesai pekerjaannya. Bukan hanya saat pekerjaannya selesai lalu dipertanggungjawabkan. Namun ukuran suksesnya suatu pekerjaan itu apabila selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan yang kedua, sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ucap dia.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imipas, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digalakkan KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga