Sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga ilegal di Desa Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, terbakar hebat dan menimbulkan asap pekat yang mengganggu warga sekitar. Peristiwa ini viral di media sosial, menunjukkan kepulan asap hitam membumbung tinggi dari tumpukan sampah.
Kebakaran Berlangsung Berhari-hari
Wakil Komandan Pemadam Kebakaran Sektor Gunungputri, Lukman Habib, mengonfirmasi bahwa kebakaran terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Namun, api pertama kali dilaporkan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. Proses pemadaman baru selesai pada Selasa, 14 Juli 2026, tetapi asap kembali muncul beberapa hari kemudian.
"Itu kebakaran tempat sampah yang di Cikeas," kata Lukman saat dikonfirmasi detikcom pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa asap yang terlihat dalam video merupakan sisa kebakaran yang masih dalam penanganan.
Kendala Pemadaman: Tumpukan Sampah Setinggi 10 Meter
Lukman mengungkapkan bahwa kebakaran sulit dipadamkan karena api terus muncul dari bawah tumpukan sampah yang sangat tebal, mencapai ketinggian 10 meter. Medan yang sulit dijangkau juga menjadi kendala utama. "Ketinggian sampahnya sudah sampai 10 meter. Makanya kami minta bantuan alat berat untuk mengurai tumpukan sampah. Semua metode sudah kami pakai untuk memadamkan api. Makanya berhari-hari, butuh dibantu alat berat," jelasnya.
Akibatnya, kebakaran berlangsung selama beberapa hari. Warga perumahan di sekitar lokasi banyak yang mengeluhkan asap tebal yang pekat, terutama pada sore hari. "Waktu kejadian awal asapnya memang tebal, pekat kalau sore. Makanya warga perumahan sekitar situ banyak yang komplain," tambah Lukman.
Diduga Dipicu Pembakaran Kasur oleh Pengelola Lahan
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, kebakaran diduga dipicu oleh pengelola lahan yang membakar kasur di sekitar tumpukan sampah. Api kemudian membesar dan menjalar ke seluruh area TPS. "Jadi info yang kami dapat memang pengelola sempat bakar kasur di situ, mungkin jadi membesar apinya dan merembet. Di lokasi juga saya lihat memang ada sisa kasurnya, ada kerangkanya sudah terbakar," kata Lukman.
TPS ilegal tersebut diketahui menerima sampah dari perumahan sekitar. Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan tempat parkir, sehingga sampah dibuang untuk menguruk lahan. "Infonya itu sampah dari perumahan, dibuang ke situ. Info yang kami dapet juga katanya lahannya mau dijadikan lahan parkir, makanya dibuang lah sampah kesitu buat ngurug," ungkap Lukman.
Pemantauan dan Tindak Lanjut
Hingga Kamis, 16 Juli 2026, petugas pemadam kebakaran masih melakukan pemantauan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya api kembali. Lukman menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kecamatan agar ditindaklanjuti. "Kami masih lakukan pemantauan sampai hari ini. Kami juga sudah lapor ke pihak kecamatan agar ditindaklanjuti," imbuhnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kebakaran TPS ilegal di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, tumpukan sampah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga terbakar selama 12 jam. Kementerian Lingkungan Hidup pun telah menahan pengelola dan pelaku open burning di TPS liar Limo, Depok.



