Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa mayoritas daerah yang terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera kini telah berangsur pulih. Tito yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan bahwa pemulihan wilayah terdampak banjir di Sumatera menunjukkan perkembangan yang positif.
Kondisi Pengungsi
Menurut Tito, saat ini seluruh pengungsi dipastikan tidak lagi tinggal di tenda pengungsian. Mereka telah menempati hunian sementara (huntara) atau memanfaatkan Dana Tunggu Hunian (DTH). Hal ini menjadi indikator penting dalam proses pemulihan pascabencana.
Pemulihan di Sumatera Barat
Untuk Sumatera Barat, dari 16 kabupaten/kota yang terdampak, sebanyak 13 daerah telah kembali normal atau sekitar 80 persen. Beberapa daerah yang masih dalam proses pemulihan mendekati normal adalah Tanah Datar. Sementara itu, Agam dan Padang Pariaman masih memerlukan perhatian khusus.
Pemulihan di Sumatera Utara
Di Provinsi Sumatera Utara, dari 19 kabupaten/kota terdampak, 16 daerah telah kembali normal. Satu daerah, yaitu Tapanuli Selatan, mendekati normal. Dua daerah lain yang masih memerlukan perhatian adalah Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara.
Pemulihan di Aceh
Sementara di Aceh, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 10 daerah telah kembali normal. Tito menyebut Gayo Lues kondisinya telah mendekati normal. Tujuh daerah yang masih memerlukan atensi meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Indikator Pemulihan
Tito menjelaskan bahwa indikator pemulihan yang digunakan meliputi jalannya pemerintahan, fasilitas kesehatan, kegiatan pembelajaran, akses darat yang fungsional meskipun belum permanen, aspek ekonomi, rumah ibadah, kebutuhan dasar, serta ketersediaan SPBU, PDAM, dan internet.
Dukungan Anggaran
Tito menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana. Menurutnya, pendanaan dari pemerintah pusat dan daerah akan sangat membantu proses rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk menangani kebutuhan lanjutan. Ia meminta agar Transfer ke Daerah (TKD) untuk daerah bencana tidak dikurangi, bahkan jika perlu ditambah, karena daerah masih harus menangani residu bencana yang tidak kecil.



