Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran di aliran Sungai Cisadane. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan bergerak di bidang daur ulang plastik, peleburan aluminium, serta binatu celana jeans.
Penyegelan Berdasarkan Investigasi Perubahan Kualitas Air
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan investigasi menyusul laporan perubahan warna air Sungai Cisadane yang mendadak menghitam pekat dan mengeluarkan aroma menyengat. "Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin. Oleh karena itu, ke depannya bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wawan pada Selasa (21/7).
Dua Perusahaan Terbukti Mencemari, Satu Masih Diselidiki
Kepala Seksi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, mengungkapkan bahwa dua dari tiga perusahaan yang disegel terbukti berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Cisadane. "Yang disegel ada tiga perusahaan karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga," katanya. Dari ketiga perusahaan tersebut, dua di antaranya—perusahaan daur ulang plastik dan binatu celana jeans—terbukti mencemari karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar. Sementara itu, perusahaan peleburan aluminium (ingot) masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya.
Dampak Pencemaran dan Kondisi Terkini Sungai Cisadane
Sebelumnya, aliran Sungai Cisadane mengalami perubahan drastis dengan air menghitam dan bau tidak sedap selama sepekan terakhir. Fenomena ini memicu kekhawatiran warga dan mendorong DLHK untuk segera bertindak. Saat ini, warna air sungai telah kembali normal, namun DLHK tetap melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya pencemaran serupa. Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di Banten.



