Satgas PRR Dorong Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap
Satgas PRR Dorong Pemda Siapkan Lahan Huntap

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan kesiapan lahan guna mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi. Selain memastikan kepastian lokasi, pemerintah daerah juga diminta menjamin legalitas tanah serta ketersediaan infrastruktur dasar agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian yang aman dan layak.

Anggaran dan Target Pembangunan Huntap 2026

Kesiapan lahan menjadi syarat utama pembangunan huntap eksitu komunal yang akan dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pada tahun 2026, kementerian tersebut memperoleh anggaran sebesar Rp2,22 triliun untuk membangun huntap komunal beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Kementerian PKP menargetkan pembangunan sebanyak 7.952 unit huntap pada tahun 2026. Lahan pembangunan telah dipetakan di 54 lokasi dengan luas total 198,21 hektare dan daya tampung 7.973 unit. Survei lapangan dan kajian teknis terhadap lokasi-lokasi tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Sebaran Lokasi Huntap di Tiga Provinsi

Sebanyak 6.220 unit akan dibangun di 45 lokasi di Aceh, 919 unit di empat lokasi di Sumatera Utara, serta 813 unit di lima lokasi di Sumatera Barat. Sebaran terbesar berada di Gayo Lues sebanyak 2.454 unit dan Aceh Tamiang 2.212 unit, disusul Tapanuli Selatan sebanyak 872 unit, Aceh Utara 708 unit, Aceh Tengah 533 unit, serta Agam 360 unit. Pembangunan juga direncanakan di Lima Puluh Kota, Kota Padang, Pidie, Pidie Jaya, Pesisir Selatan, Lhokseumawe, Bireuen, dan Humbang Hasundutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menteri PKP Minta Pemda Segera Selesaikan Status Tanah

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta seluruh pemerintah daerah terdampak segera memastikan lahan huntap komunal siap digunakan sebelum pembangunan fisik dimulai. Menurutnya, percepatan pengadaan harus diimbangi dengan penyelesaian status tanah agar pekerjaan yang sudah ditenderkan tidak tertunda akibat persoalan di luar kewenangan Kementerian PKP. "Jangan sampai ini sudah tender, tetapi tanah dan lokasinya bukan kewenangan kami. Mohon pemerintah daerah segera menyelesaikan urusan tanahnya dan memastikan lahannya kondusif," kata Maruarar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap di Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (21/7).

Lokasi Huntap Harus Aman dan Terhubung Fasilitas

Maruarar juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sekadar menyediakan bidang tanah, tetapi memilih lokasi yang aman dari banjir, longsor, dan ancaman bencana berulang. Lokasi huntap harus terhubung dengan sekolah, tempat kerja, pasar, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, serta pusat kehidupan masyarakat. "Pilih yang benar-benar baik bagi rakyat. Jangan di ujung dunia, sehingga jauh dari sekolah anaknya maupun tempat pekerjaannya," ujarnya.

Ketua Satgas PRR Minta Dukungan Infrastruktur Dasar

Sementara itu, Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah perlu mempercepat penyelesaian lahan sekaligus menyiapkan akses jalan, jaringan air minum, drainase, dan kebutuhan dasar lainnya. Dukungan pemerintah daerah harus berjalan selaras dengan pembangunan rumah oleh Kementerian PKP dan penyediaan jaringan listrik yang akan dilakukan secara proaktif oleh PT PLN. "Pemerintah daerah tolong membantu agar pembangunan tidak terhambat. Kementerian PKP sudah menjelaskan secara terperinci apa yang dikerjakan pada 2026, titiknya di mana, serta kabupaten dan kotanya. Mohon dibantu urusan tanahnya. Untuk listrik, PLN juga akan bergerak secara proaktif mengimbangi pembangunan dari Kementerian PKP," kata Tito.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dukungan Pusat Jika Pemda Terkendala Anggaran

Tito memahami kemampuan fiskal setiap daerah berbeda, terutama untuk pembebasan lahan, pembangunan akses jalan, dan penyediaan jaringan air minum. Apabila pemerintah daerah benar-benar tidak memiliki kemampuan anggaran, Satgas PRR akan mengoordinasikan dukungan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum, agar kebutuhan dasar menuju kawasan huntap tetap dapat dipenuhi. Secara keseluruhan, rencana pembangunan huntap di tiga provinsi mencapai 46.521 unit. Pendataan secara by name by address telah mencatat 33.929 keluarga, terdiri atas 8.714 keluarga dalam skema insitu, 8.627 keluarga dalam skema eksitu mandiri, dan 16.588 keluarga dalam skema eksitu komunal. Data tersebut masih perlu terus dimutakhirkan dan diselaraskan dengan kesiapan lahan agar pembangunan tepat sasaran serta tidak menimbulkan tumpang tindih program.