Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan metode controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah tanpa diolah secara total pada tahun 2029.
Langkah Awal Pengelolaan Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa tahapan awal dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung. Selanjutnya, penutupan akan diperkuat dengan geomembrane yang lebih efektif. Pemprov DKI juga menata kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.
“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pada tahap awal, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Pemasangan telah dimulai pada Jumat, 17 Juli 2026, di area atas Zona 2. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.
“Pola bergantian tersebut memungkinkan operasional tetap berjalan sekaligus memberikan waktu untuk melakukan penutupan, penataan, dan perawatan area pembuangan. Ke depan, penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang lebih efektif dan mudah dirawat,” jelas Dudi.
Target Residu Sampah
Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah dari Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan telah berupa residu hasil pengolahan. Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga volume yang langsung ditimbun dapat terus dikurangi.
Untuk menjamin keamanan penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta telah memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memetakan aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona buang menggunakan geomembrane.
Tahapan Selanjutnya Hingga 2029
Pada 2027, penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan pada dua titik buang, dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan. “Pada 2028, penerapan ditingkatkan menjadi tiga titik buang dengan target residu mencapai 75 persen, disertai penutupan zona landfill yang tidak lagi aktif,” ucap Dudi. Sedangkan pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan dan hanya menyisakan residu. Dengan pencapaian tersebut, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.
Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta. “Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tandas Dudi.



