Sopir Truk Sampah Jakut Sedot BBM Operasional, Kena SP1 dan Denda Rp5 Juta
Sopir Truk Sampah Jakut Sedot BBM, Kena SP1 dan Denda Rp5 Juta

Seorang pengemudi truk sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara resmi dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) 1 setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sopir kedapatan menyedot bahan bakar minyak (BBM) dari kendaraan operasional.

Investigasi Cepat Usai Viral

Menanggapi video yang beredar, Sudin LH Jakarta Utara langsung bergerak cepat. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan investigasi dan memanggil pengemudi secara resmi.

“Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif dilaksanakan pada Sabtu (11/7) agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif,” kata Ardiyanto dalam keterangan, Kamis (16/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Sopir dan Sanksi yang Dijatuhkan

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah yang bertugas di Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing mengakui perbuatannya. Ia menyedot sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang. Atas pelanggaran tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa SP1.

Selain SP1, pengemudi juga diwajibkan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp5 juta. Dana tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan BBM operasional milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Aset

Ardiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional pemerintah. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemprov DKI Jakarta. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik,” tegasnya.

Pengawasan Diperketat, Pelayanan Kebersihan Tetap Prioritas

Sebagai tindak lanjut, Sudin LH Jakarta Utara memperkuat pengawasan terhadap penggunaan BBM kendaraan operasional. Pembinaan dan evaluasi kinerja pengemudi akan dilakukan secara berkala. Koordinasi dengan paguyuban pengemudi juga ditingkatkan agar seluruh personel mematuhi aturan penggunaan BBM.

“Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran,” imbuh Ardiyanto.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengemudi kendaraan operasional pemerintah untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang ada. Sanksi tegas telah dijatuhkan dan pengawasan ke depan akan semakin ketat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga