Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah terdampak bencana. Pendampingan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran yang telah dialokasikan dapat segera dimanfaatkan secara optimal.
Rapat Koordinasi dan Pendampingan Teknis
Rapat koordinasi dan pendampingan teknis pelaksanaan TKD Tambahan dilaksanakan pada 20-22 Juli 2026 di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta seluruh perangkat daerah penerima tambahan TKD. Forum ini bertujuan menyamakan langkah, mengidentifikasi tantangan, dan mempercepat implementasi program pemulihan di lapangan.
Sumatera Barat memperoleh alokasi tambahan TKD sebesar Rp534 miliar yang telah seluruhnya disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menegaskan pemerintah daerah terdampak perlu memfokuskan penggunaan TKD Tambahan pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, sedangkan daerah yang tidak terdampak diarahkan memperkuat program mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Indikator Terukur dan Pengawasan Berbasis Risiko
Agus Fatoni meminta agar setiap pelaksanaan program memiliki indikator, target, sasaran, dan capaian yang terukur, serta didukung pengawasan berbasis risiko oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri bersama Satgas PRR akan terus melaksanakan monitoring, evaluasi, dan asistensi secara berkala melalui coaching clinic maupun kunjungan lapangan.
"Selain itu juga (melakukan) rapat koordinasi (daring dan luring) secara berkala untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dan memberikan alternatif solusi," kata Agus Fatoni dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Realisasi Anggaran Baru 2,14 Persen
Hingga saat ini realisasi penggunaan anggaran tercatat sekitar 2,14 persen. Satgas PRR memandang capaian tersebut sebagai tahap awal pelaksanaan program yang perlu terus dipercepat agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak. Hasil koordinasi menunjukkan proses percepatan masih menghadapi sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari penyelesaian inventarisasi kerusakan, penyesuaian APBD, hingga penetapan prioritas penanganan sesuai kondisi lapangan yang dinamis.
Melalui pendampingan yang dilakukan, Satgas PRR bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian aspek administratif dan teknis agar pelaksanaan kegiatan dapat segera berjalan lebih optimal.
Alokasi di Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar
Di Kota Padang, alokasi tambahan TKD mencapai Rp371,85 miliar dengan realisasi sebesar Rp45,49 miliar atau sekitar 12 persen. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, serta rehabilitasi pascabencana. Salah satu prioritas yang menjadi perhatian bersama adalah percepatan penanganan normalisasi sungai dengan volume sedimentasi sekitar 2 juta meter kubik guna mengurangi potensi banjir di masa mendatang. Penyelesaiannya terus didorong melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, Kabupaten Tanah Datar menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar dengan realisasi sekitar 7 persen. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, rehabilitasi jaringan irigasi, jalan dan jembatan, pembangunan hunian tetap (huntap), penanggulangan bencana, serta pemulihan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kembali kehidupan warga secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menargetkan pembangunan 79 unit huntap dapat diselesaikan pada September 2026. Proses pembangunan tersebut berjalan beriringan dengan berbagai program mitigasi, antara lain pembangunan enam titik Sabo Dam dan pembangunan jembatan permanen guna memulihkan konektivitas wilayah sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari potensi bencana serupa di masa depan.
Optimalisasi Anggaran dan Tata Kelola Akuntabel
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Satgas PRR mengingatkan seluruh pemerintah daerah penerima tambahan TKD di Sumatera Barat untuk segera mengoptimalkan pelaksanaan anggaran sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ melalui penyesuaian Peraturan Kepala Daerah. Anggaran diharapkan diprioritaskan bagi kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi, dan kesiapsiagaan bencana dengan tetap mengedepankan tata kelola yang akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



