Pramono Terbitkan Instruksi Pilah Sampah dari Rumah, Ini 6 Strategi DPD
Pramono Terbitkan Instruksi Pilah Sampah, Ini 6 Strategi DPD

Anggota DPD Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut positif langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pemilahan sampah dari rumah. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya strategis dan mendesak untuk memperbaiki tata kelola sampah di Jakarta, mengingat kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin terbatas dan volume sampah perkotaan yang terus meningkat.

"Ini langkah strategis dan harus kita dukung bersama. Pemilahan sampah dari sumber adalah kunci utama. Tanpa itu, seberapa besar pun investasi di hilir tidak akan menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan," ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2026).

Menurut Fahira Idris, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, kesiapan infrastruktur, serta perubahan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif agar gerakan pemilahan sampah tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi menjadi budaya baru warga Jakarta. Ia pun menyampaikan enam strategi utama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Enam Strategi Efektif Pemilahan Sampah

1. Konsistensi dari Hulu ke Hilir

Fahira Idris menegaskan bahwa sampah yang sudah dipilah dari rumah tidak boleh kembali tercampur dalam proses pengangkutan hingga pengolahan. Konsistensi sistem menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan ini.

2. Memperkuat Infrastruktur di Tingkat Komunitas

Setiap RW harus didukung dengan fasilitas pemilahan, bank sampah aktif, serta sistem pengelolaan yang memadai. Hal ini penting agar warga tidak kesulitan dalam menjalankan kewajiban pemilahan sampah.

3. Kombinasi Insentif dan Disinsentif

Fahira Idris mengapresiasi skema insentif bagi RW yang berhasil, namun juga menekankan pentingnya penerapan sanksi yang adil bagi yang tidak patuh. Hal ini bertujuan menciptakan kedisiplinan kolektif di masyarakat.

4. Edukasi Masif dan Berkelanjutan

Perubahan perilaku tidak bisa instan. Diperlukan kampanye publik yang konsisten, berbasis komunitas, sekolah, hingga tempat ibadah agar kesadaran memilah sampah menjadi bagian dari budaya sehari-hari.

5. Integrasi Teknologi dan Inovasi

Pemanfaatan teknologi seperti sistem pelaporan digital, pelacakan pemilahan, serta inovasi pengolahan seperti kompos, maggot, Refuse Derived Fuel (RDF), dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat membuat pengelolaan sampah lebih modern dan efisien.

6. Gerakan Sosial Berbasis Komunitas

Belajar dari berbagai kota dunia, keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat. Gerakan ini harus didorong menjadi gerakan kolektif, bukan hanya program pemerintah.

Fahira Idris menambahkan bahwa berbagai kota di dunia telah membuktikan keberhasilan pemilahan sampah dari sumber. Misalnya, Kota Kamikatsu di Jepang mampu mendaur ulang lebih dari 80 persen sampah melalui pemilahan ketat di tingkat warga. Sementara itu, Seoul dan banyak kota lain di Korea Selatan berhasil mengelola hampir seluruh sampah makanan dengan sistem berbasis teknologi.

"Kalau kita serius membenahi dari hulu, maka beban di hilir akan jauh berkurang. Tapi kalau tidak, persoalan sampah akan terus menjadi krisis berulang. Semoga instruksi ini menjadi momentum perubahan bersama. Jakarta butuh kolaborasi semua pihak agar bisa menjadi kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," pungkas Fahira Idris.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diteken pada 30 April 2026, mengatur pemberian insentif bagi RW yang berhasil mencapai pemilahan sampah 100 persen. Lurah diminta memastikan pelaksanaan pemilahan di tingkat masyarakat dan mendorong partisipasi warga. Selain itu, setiap RW wajib memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) dan minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif. Lurah juga diwajibkan melaporkan data jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah dan fasilitas pengolahan secara berkala setiap bulan kepada camat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga