Seorang pengendara sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi mengalami kebakaran saat mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 21 Juli 2026. Insiden ini memicu penyelidikan polisi terhadap dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kronologi Kebakaran dan Dugaan Modifikasi Tangki
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kebakaran terjadi sesaat setelah pengendara mengisi penuh tangki motornya dengan BBM subsidi Pertalite. "Setelah mengisi BBM, saat akan jalan, muncul percikan api dari busi dan langsung menyambar ke tangki," ujar Tri saat dikonfirmasi. Tri memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini, namun polisi masih mendalami penyebab pasti kebakaran.
Polisi menduga motor tersebut digunakan untuk pelangsiran BBM subsidi, karena tangki motor telah dimodifikasi untuk menambah kapasitas penampungan. Hal ini memungkinkan pemilik membeli BBM subsidi dalam jumlah lebih besar dari batas wajar kendaraan roda dua. "Kita harus menginvestigasi juga terus untuk di situ juga ada unsur penimbunannya atau tidak yang sesuai penyalahgunaan BBM. Kalau emang itu terdapat penyalahgunaan," kata Tri.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Tri menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. "Kalau emang itu terdapat penyalahgunaan, akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai dengan undang-undang," tuturnya.
Berdasarkan kesaksian warga, kobaran api yang muncul dari sepeda motor disertai kepulan asap hitam sempat memicu kepanikan di area SPBU. Sejumlah pengendara bergegas menjauh karena khawatir api merambat ke fasilitas penyimpanan BBM. Beruntung, petugas SPBU bergerak cepat memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sehingga kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas.
Larangan Sebelumnya dan Penindakan Hukum
Sebelumnya, sejumlah SPBU telah melarang motor Suzuki Thunder mengisi BBM karena marak digunakan untuk pelangsiran. Pertamina juga telah angkat bicara terkait larangan tersebut. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.



