Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa siang, 14 Juli 2026. Mereka terlihat membawa sebuah koper berwarna merah muda yang diduga berisi dokumen terkait penanganan tiga kasus korupsi yang melibatkan Rumondang Naibaho.
Kedatangan Penyidik dan Koper Pink
Pantauan detikcom di lokasi menunjukkan sejumlah penyidik Kortas Tipikor Polri tiba lebih awal dan langsung memasuki area Gedung Bundar. Di antara mereka terlihat Wadir Penelusuran dan Pengamanan Aset Kombes Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortas Tipikor Polri Kombes Danny H Ardiantara B Sianipar. Tak lama kemudian, rombongan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyusul menggunakan mobil berwarna putih. Setibanya di lokasi, penyidik Polda Metro Jaya turun sambil membawa satu buah koper pink dan masuk ke dalam gedung.
Label Koper dan Konfirmasi Kejagung
Pada koper tersebut tertera label keterangan bertuliskan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02". Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kedatangan para penyidik kepolisian tersebut. Ia menyebut kedatangan mereka dalam rangka penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi yang dimaksud. "Benar, rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang kepada wartawan.
Tiga Kasus Korupsi Rumondang Naibaho
Koper merah muda tersebut dikaitkan dengan penanganan tiga kasus korupsi yang melibatkan Rumondang Naibaho, meskipun detail spesifik mengenai ketiga kasus tersebut belum diungkapkan secara resmi. Langkah ini menunjukkan koordinasi antara Polri dan Kejagung dalam menuntaskan perkara korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.



