Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIS (32) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, polisi menyita total 493 butir obat keras berbagai jenis dari tangan tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai praktik jual beli obat keras ilegal di Sepatan. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan AIS beserta barang bukti. "Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan," kata Indra Waspada pada Senin (20/7/2026).
Barang bukti yang disita meliputi 190 butir tramadol, 166 butir hexymer, 108 butir alprazolam, 29 butir riklona, dan 50 butir euforiss. Khusus hexymer, polisi menemukan bahwa obat tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing berisi 8 butir untuk diedarkan kepada pembeli.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Tersangka AIS menjual obat-obatan keras tersebut secara bebas tanpa memerlukan resep dokter. Menurut Kombes Indra Waspada, perbuatan ini melanggar ketentuan karena obat-obatan tersebut seharusnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. "Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter," tegasnya.
Kepada petugas, AIS mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk diedarkan kembali. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang.
Atas perbuatannya, AIS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.



