Pengacara Hotman Paris secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya menyeret nama presiden dalam pembelaan terhadap kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (21/7/2026). Ia juga meminta maaf kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Penyesalan Atas Pernyataan Kontroversial
Hotman mengakui bahwa pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo murni didorong oleh kepentingan membela klien. Ia menegaskan tidak ada motivasi politik di balik ucapannya. "Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku miris melihat kondisi kliennya saat ini, padahal Febrie selama menjabat Jampidsus dianggap berprestasi dan menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
Klaim Hotman soal Prestasi Febrie
Menurut Hotman, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 triliun dan melalui Satgas PKH sebesar Rp300 triliun, total Rp430 triliun kembali ke negara. "Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam pernyataan sebelumnya.
Pernyataan itu memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus Febrie kepada proses hukum dan meminta agar tidak mengaitkannya dengan Presiden.
Pemerintah Serahkan ke Proses Hukum
"Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7). Ia juga menegaskan bahwa aparat hukum tidak perlu meminta izin Presiden dalam memproses kasus hukum. "Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.
Hotman juga meminta maaf kepada wartawan setelah sebelumnya menyebut jurnalis 'enggak punya otak' saat konferensi pers. Ia berharap permintaan maafnya diterima oleh semua pihak yang merasa dirugikan.



