Polda Metro Jaya meluruskan informasi yang beredar terkait pemeriksaan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman. Polisi memastikan Pardiman bukan tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 etomidate yang kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus tersebut.
Dua Tersangka MR dan DD Ditahan
Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026) menegaskan bahwa Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu MR dan DD. "Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara MR dan saudara DD," ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut. "Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," tegasnya.
Pemeriksaan Bidpropam Fokus pada Pengawasan
Meski bukan tersangka, AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai atasan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota. "Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Proses pemeriksaan terhadap AKP Pardiman saat ini masih berlangsung. Pihak Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses selesai. "Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Nanti hasilnya akan kami sampaikan secara transparan," tandas Budi.
Komitmen Kapolda: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh temuan dari pemeriksaan akan diumumkan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Klarifikasi di Tengah Publikasi Sebelumnya
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa AKP Pardiman ditangkap terkait kasus narkoba. Namun, polisi dengan tegas membantah informasi tersebut. Penangkapan yang dilakukan Bareskrim hanya menyasar dua tersangka MR dan DD. AKP Pardiman sendiri sebelumnya sempat mendapat penghargaan karena mengungkap sekitar 13 kasus peredaran obat daftar G dan tindak pidana narkotika selama menjabat.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi misinformasi yang beredar di masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan internal kepolisian.



