Penertiban PKL dan Parkir Liar di Pasar Citeureup
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Pasar Citeureup pada Selasa (14/7/2026). Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh aktivitas PKL dan parkir liar di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhana Kodara, menjelaskan bahwa penertiban juga dilakukan karena aktivitas PKL berada di atas drainase atau saluran air. "Satpol PP melaksanakan penertiban lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran irigasi atau drainase dan bahu jalan di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan 2," kata Rhana, Selasa (14/7/2026).
11 Pedagang Ditertibkan, Lapak Diangkut Petugas
Penertiban berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari. Sebanyak 11 pedagang yang berjualan di atas saluran drainase berhasil ditertibkan. Selain itu, petugas juga mengangkut lapak-lapak permanen di sekitar lokasi yang kerap digunakan untuk berjualan di luar area pasar.
"Pada lokasi tersebut, petugas menertibkan 11 pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan di atas saluran irigasi drainase. Petugas juga menertibkan atau mengangkut lapak-lapak dan palet di atas saluran drainase yang biasa digunakan untuk berdagang," ucap Rhana.
Pagar Rusak Picu PKL Berjualan di Luar Pasar
Petugas menemukan sejumlah titik pagar yang sudah rusak di area Pasar Citeureup. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pedagang dari dalam pasar untuk berjualan di luar area pasar, sehingga memicu kemacetan lalu lintas akibat aktivitas jual beli dan parkir liar.
"Pedagang kaki lima yang berjualan dari dalam pasar ke luar area pasar mengundang masyarakat untuk parkir di sepanjang Jalan Pasar Citeureup 1 dan membuat parkiran sehingga menghambat arus lalu lintas pada lokasi tersebut," jelas Rhana.
Koordinasi dengan PD Pasar untuk Perbaiki Pagar
Satpol PP telah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar untuk memperbaiki pagar yang bolong tersebut. Selain itu, mereka juga mengarahkan parkir kendaraan ke dalam area Pasar Citeureup agar tidak lagi menggunakan bahu jalan.
"Petugas Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar untuk memperbaiki pagar yang bolong tersebut dan mengarahkan parkir ke dalam area Pasar Citeureup," tambah Rhana.
Dasar Hukum Penertiban
Rhana menegaskan bahwa penertiban ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 serta Surat Perintah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/767. Penertiban serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.



