Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar percepatan penyelesaian administrasi pengadaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Serbajadi. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin langsung pertemuan dengan warga, pemilik tanah, serta pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan berjalan tuntas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (3/8/2026), Al-Farlaky menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan menjadi prioritas utama. "Yang paling penting harus dilakukan adalah menyelesaikan persoalan lahan. Harus ada kesediaan dan komitmen masyarakat agar proses pembebasan lahan bisa segera tuntas," katanya.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan penyelesaian administrasi pengadaan lahan untuk pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Serbajadi. Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan pemilik tanah, proses pembebasan lahan diharapkan berjalan tanpa hambatan.
Dua Lokasi Lahan Enam Hektare
Pemerintah daerah telah menyiapkan dua lokasi untuk pembangunan huntap komunal dengan total luas mencapai enam hektare. Kedua lokasi tersebut direncanakan menampung masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Serbajadi. Dengan luas tersebut, diharapkan seluruh warga terdampak banjir dapat memperoleh hunian tetap yang layak.
Selain menyiapkan lahan, Pemkab Aceh Timur juga mempercepat kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Langkah ini bertujuan agar lahan yang akan digunakan memiliki status hukum yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Al-Farlaky menegaskan, "Sekarang tinggal melengkapi dokumen kepemilikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari."
Koordinat Lokasi untuk Satgas PRR
Setelah administrasi lahan selesai, koordinat kedua lokasi akan disampaikan kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera. Satgas PRR selanjutnya akan menindaklanjuti bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Langkah ini menjadi jembatan antara kesiapan lahan di daerah dengan program pembangunan huntap dari pemerintah pusat.
Apabila administrasi lahan dapat diselesaikan pada Agustus 2026, tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan segera melakukan verifikasi lapangan. Verifikasi ini merupakan tahapan penting sebelum pembangunan huntap dimulai. Dengan demikian, target pembangunan hunian tetap bagi warga Serbajadi dapat lebih cepat direalisasikan.
Kebutuhan Huntap di Aceh Masih Tinggi
Bupati Al-Farlaky menyebutkan bahwa pembangunan huntap menjadi bagian krusial dalam pemulihan pascabencana di Aceh. Berdasarkan catatan Satgas PRR, ada empat kabupaten/kota terdampak bencana dengan kebutuhan huntap tertinggi. Gayo Lues tercatat membutuhkan 2.454 unit, disusul Aceh Tamiang 2.212 unit, Aceh Utara 708 unit, dan Aceh Tengah 533 unit.
"Pembangunan huntap menjadi bagian krusial dalam pemulihan pascabencana di Aceh. Satgas PRR mencatat, ada 4 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh dengan kebutuhan huntap tertinggi, diantaranya Gayo Lues (2.454 unit), Aceh Tamiang (2.212 unit), Aceh Utara (708 unit), dan Aceh Tengah (533 unit)," tuturnya.
Secara total, kebutuhan huntap di empat kabupaten/kota tersebut mencapai 5.907 unit. Angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan hunian tetap pascabencana di Aceh masih sangat besar. Oleh karena itu, percepatan administrasi lahan di Aceh Timur merupakan langkah strategis yang dapat mempercepat realisasi pembangunan huntap.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Ketahanan Bencana
Pemulihan pascabencana di Aceh merupakan gerak bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sinergitas lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan ketahanan Aceh terhadap potensi bencana ke depannya. Percepatan lahan di Aceh Timur adalah salah satu contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi nasional.
Melalui langkah ini, diharapkan pembangunan huntap tidak hanya berjalan di Aceh Timur, tetapi juga dapat menjadi stimulus bagi daerah lain untuk segera menuntaskan persiapan lahan. Dengan administrasi yang rampung, verifikasi lapangan dan pembangunan fisik dapat segera dimulai, sehingga masyarakat terdampak bencana segera memperoleh hunian tetap yang layak huni.



