Pemerintah Indonesia telah memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan sejumlah langkah strategis. Langkah-langkah tersebut mencakup penyusunan tahapan, skema pembiayaan, hingga pengetatan pemeriksaan kesehatan (istithaah) bagi calon jemaah. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa persiapan dilakukan lebih awal agar seluruh tahapan dapat menyesuaikan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Skema Pembiayaan Haji 2027
Dalam skema pembiayaan, pemerintah mengusulkan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah. Menurut Kurnia, skema ini diharapkan dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah sekaligus mengantisipasi kenaikan biaya layanan di Arab Saudi. "Meringankan beban riil jemaah sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pengetatan Pemeriksaan Istithaah
Pemerintah juga mempercepat penyelesaian sejumlah isu strategis, antara lain penyusunan perencanaan berdasarkan asumsi kuota, penguatan pemeriksaan istithaah, penyusunan skema pendanaan kekurangan biaya penerbangan, percepatan negosiasi dengan perusahaan penyedia layanan haji (syarikah), hingga percepatan pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) yang mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Kurnia menegaskan bahwa pemeriksaan istithaah akan diperketat untuk menekan angka kesakitan dan kematian jemaah selama berada di Tanah Suci. "Pemeriksaan kelayakan kesehatan jemaah (istithaah) akan diperketat guna menekan angka kesakitan dan kematian jemaah di Tanah Suci," katanya.
Peningkatan Layanan dan Tata Kelola
Di sisi lain, kapasitas petugas haji di tingkat pusat maupun daerah juga akan ditingkatkan agar pelayanan kepada jemaah semakin optimal. Pemerintah berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan di Arab Saudi, menyempurnakan tata kelola penyembelihan hewan dam, serta meningkatkan kualitas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi jemaah. Pembenahan tata kelola layanan di Mina akan terus dilakukan dengan memastikan penggunaan kuota haji sesuai ketentuan serta proses pengadaan layanan berlangsung lebih efisien, transparan, dan akuntabel. "Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin aman, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah," tutup Kurnia.



