Pemerintah Indonesia resmi mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan kebijakan dan program guna membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang berfokus pada inovasi, peningkatan nilai tambah produk dan jasa, serta penguatan daya saing bangsa. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (4/8).
Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Kunci
Edward menegaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga memiliki kontribusi penting sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi antarinstansi.
"Di tengah pesatnya perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif, penguatan ekosistem kekayaan intelektual tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat, berkelanjutan, dan saling melengkapi," ujar Edward dalam sambutannya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Hukum menginisiasi pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga akan melanjutkan penyempurnaan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036 sebagai acuan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
"Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual akan menjadi wadah untuk menyelaraskan langkah strategis tersebut sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem KI nasional," tambah Edward.
Forum sebagai Wadah Koordinasi Strategis
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional. Forum ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan, guna menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan daya saing bangsa.
"Forum ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan," tutur Hermansyah.
Selama dua hari penyelenggaraan, forum membahas berbagai agenda strategis, mencakup penguatan diplomasi kekayaan intelektual, peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036, serta penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
Dukungan WIPO untuk Indonesia
Penyelenggaraan forum ini turut didukung oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). WIPO menilai upaya ini sangat relevan dan strategis bagi Indonesia yang ingin naik kelas di kancah internasional. Deputy Director General, Regional and National Development Sector WIPO, Hasan Kleib, menyatakan dukungan penuh WIPO terhadap Indonesia.
"Melalui metodologi WIPO untuk penyusunan dan implementasi strategi KI nasional (National IP Strategy), kami akan terus mendukung Indonesia dalam menguraikan Peta Jalan KI yang berbasis data, praktis, dan berorientasi pada pelaksanaan," kata Hasan Kleib.
Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan dari 36 kementerian/lembaga, organisasi internasional, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menuju Indonesia Emas 2045
Melalui forum ini, Kementerian Hukum berharap sinergi lintas sektor dapat semakin memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang bernilai tambah, meningkatkan daya saing nasional, dan mendukung perwujudan Indonesia Emas 2045.
Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi secara nyata, tidak hanya dalam perumusan kebijakan, tetapi juga dalam implementasi di lapangan. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta menjadi fondasi utama untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.



