Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Terkait 312 Ton Meat Bone Meal Mengandung Babi
Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Terkait 312 Ton Meat Bone Meal

Pemerintah Indonesia mencabut izin satu perusahaan dan membekukan sementara empat perusahaan lainnya terkait impor 312 ton meat bone meal (MBM) atau tepung daging dan tulang yang mengandung porcine (babi). Produk tersebut dimusnahkan di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026).

Pencabutan Izin dan Sanksi Perusahaan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), Agung Suganda, menyatakan bahwa satu perusahaan yang terkait langsung dengan impor MBM tersebut dicabut izinnya. "Ya, yang kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan yang hari ini kita musnahkan," ujarnya kepada wartawan di Bogor.

Selain pencabutan izin, empat perusahaan lainnya dikenakan sanksi pembekuan sementara. Keempat perusahaan itu diminta memberikan penjelasan terkait asal-usul produk. "Kemudian yang empat lain, itu kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas kompeten di negara Brasil untuk menjamin bahwa produksi MBM yang akan diekspor ke Indonesia memenuhi standar dari protokol yang disepakati kedua negara," ungkap Agung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Otoritas Brasil

Meskipun dokumen menyatakan produk bebas kandungan babi, kenyataannya MBM tersebut masih mengandung porcine. Pemerintah berkoordinasi dengan otoritas di Brasil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. "Untuk memastikan berikutnya tidak terulang kembali," beber Agung.

Sebelumnya, Badan Karantina Nasional (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian bersama-sama memusnahkan 312 ton meat bone meal yang mengandung babi. Produk tersebut berasal dari Brasil dan biasanya digunakan sebagai campuran pakan hewan ternak.

Pemusnahan di Bogor

Pemusnahan dilakukan di Klapanunggal, Bogor. Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pakan ternak harus memenuhi prinsip keamanan, kesehatan, dan kehalalan. "Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," kata Karding.

Ia menjelaskan bahwa bahan tersebut dapat menjadi makanan ternak yang kemudian daging atau telurnya dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pakan ternak yang mengandung babi tidak boleh beredar. "Nah, karena tadi itu makanan ini akan beredar dimakan oleh unggas, unggas akan jadi telur dan daging, maka itu tidak boleh beredar," ujarnya.

Dampak dan Langkah Ke Depan

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kehalalan dan keamanan pangan. Dengan pencabutan izin dan pembekuan sementara, diharapkan perusahaan-perusahaan terkait lebih berhati-hati dalam memenuhi standar protokol yang disepakati. Koordinasi dengan Brasil juga menjadi kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga