Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan pihaknya akan mengawal proses penyusunan dan penerapan kurikulum pencegahan penyebaran budaya LGBT yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pratikno menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan untuk memastikan kurikulum tersebut berjalan sesuai rencana.
Koordinasi Lintas Kementerian
Dalam jumpa pers di kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026), Pratikno menjelaskan bahwa Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait. "Kami akan terus mengoordinasikan kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Agama, Kemendikdsmen, dan Kementerian Dikti mengenai hal ini. Dan juga lembaga-lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan, termasuk dalam hal ini adalah Kemensos yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, dan juga kementerian-kementerian/lembaga teknis yang mempunyai sekolah kedinasan," ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBT dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara.
Acuan Perpres 111/2025
Pratikno menegaskan bahwa Perpres 111/2025 menjadi acuan utama dalam pengembangan kurikulum ini. "Kita mengacu sebagaimana tadi sudah disebutkan oleh Pak Wamenag tentang Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara di mana dimasukkan juga sebagai bagian dari ancaman," katanya.
Ia menambahkan bahwa tugas Kemenko PMK adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan yang terkait dengan kurikulum pencegahan LGBT. "Jadi tugas kami di Kemenko PMK adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan yang terkait dengan ini," jelas Pratikno.
Materi untuk Siswa SD hingga SMA
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa materi edukasi pencegahan LGBT akan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV Sekolah Dasar (SD). Materi tersebut ditargetkan terintegrasi dalam kurikulum pembelajaran di berbagai jenjang pendidikan.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," ujar Romo Syafi'i di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Proses Finalisasi Materi
Romo Syafi'i menjelaskan bahwa materi pembelajaran untuk kurikulum pencegahan LGBT saat ini sudah terkumpul dan sedang dalam tahap finalisasi. "Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.
Penyusunan materi ini merupakan respons terhadap Perpres 111/2025 yang menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBT merupakan ancaman nonmiliter bagi pertahanan negara. "Oh LGBT... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," tegas Romo Syafi'i.
Dengan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap kurikulum pencegahan LGBT dapat diterapkan secara efektif di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.



