Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Rabu (22/7/2026).
Empat Tersangka Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA. 2021-2022," ujar Budi kepada wartawan.
Empat tersangka yang dipanggil meliputi Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Yahya M. selaku pihak swasta, M. Fathullah selaku pihak swasta, dan RA. Wahid Ruslan selaku pihak swasta. Dari keempatnya, tiga orang telah hadir, yakni Ahmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Total 21 Tersangka, Satu Meninggal
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka pemberi terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Salah satu tersangka, Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, telah meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan oleh KPK. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan adalah 20 orang.
Daftar Lengkap Tersangka
Berikut daftar para tersangka yang telah ditetapkan KPK:
Pemberi Suap (17 orang)
- MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
- FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024
- JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
- AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
- AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
- AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
- MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
- AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
- WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
- SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
- RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
- HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
- JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar
Penerima Suap (4 orang)
- Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim
- Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim
- Bagus Wahyudiono (BGS), staf anggota DPRD Jatim atau pihak swasta
- Sahat Tua Simanjuntak (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka)
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dana hibah di Jawa Timur.



