Komnas HAM: Korupsi Ancaman Nyata dalam Pemenuhan HAM
Komnas HAM: Korupsi Ancaman Nyata Pemenuhan HAM

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Korupsi dan Dampaknya terhadap HAM

Dalam acara peluncuran Hasil Kajian Komnas HAM tentang Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM pada Selasa (21/7/2026), Amiruddin menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi menjadi salah satu ancaman serius bagi HAM. "Tindak pidana korupsi menjadi salah satu ancaman nyata dalam pemenuhan dan pelindungan HAM," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang menimbulkan korban, sehingga hak warga negara sudah terlanggar sejak terjadinya korupsi.

Korupsi Melumpuhkan Kemampuan Negara

Amiruddin menyoroti bahwa pembicaraan mengenai keterkaitan dampak korupsi dengan pemenuhan HAM masih belum populer. "Hampir 20 tahun kita sibuk membicarakan tipikor dari sisi pidana tetapi belum masuk ke ranah hak asasi manusia. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah memiliki perspektif itu? Kalau kita tidak menyadari problem dari korupsi sejauh itu maka kita hanya berhenti di situ," katanya. Menurutnya, korupsi mampu melumpuhkan kemampuan negara untuk memenuhi hak asasi manusia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlunya Aspek HAM sebagai Pemberat

Amiruddin menilai korupsi sebagai ancaman serius bagi HAM sehingga perlu ada aspek HAM sebagai pemberat. "Ke depannya, apakah dampak terhadap hak asasi manusia bisa menjadi pemberat? Agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman utama pada hak asasi manusia," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya meletakkan HAM sebagai pijakan dan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Harapan untuk Lembaga Penegak Hukum

Amiruddin berharap berbagai pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri, dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan menjadi prinsip pinggiran. "Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran. Namun menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegasnya. Kajian Komnas HAM ini menjadi penting karena tidak hanya membahas korupsi dari sisi pidana, tetapi juga menempatkan tindak korupsi sebagai faktor yang melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga