Parkir di Trotoar ITC Kuningan, 21 Motor Diangkut Dishub, Pemilik Bayar Rp3.000 ke Jukir Liar
Parkir di Trotoar ITC Kuningan, 21 Motor Diangkut Dishub

Sebanyak 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar Jalan Prof Satrio, tepatnya di depan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diangkut petugas gabungan dalam operasi penertiban yang digelar Kamis (16/7/2026) petang. Penertiban dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Petugas Beri Waktu 10 Menit Sebelum Pengangkutan

Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Tobing, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan motornya. "Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan. Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut," kata Ebenezer. Menurut dia, pemilik kendaraan yang melanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai. Jika mengulangi pelanggaran serupa, petugas akan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.

Imbauan untuk Tidak Ikuti Juru Parkir Liar

Ebenezer juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir. "Kepada juru parkir liar kami sudah memberikan arahan agar tidak mengambil keuntungan di atas fasilitas umum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti arahan juru parkir liar untuk parkir di fasilitas umum," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Pemilik Motor: Bayar Rp3.000 ke Jukir Liar

Salah seorang pengendara yang kendaraannya ditertibkan, Bayhaqi, mengaku memarkirkan motornya di trotoar setelah diarahkan oleh juru parkir liar. Ia mengaku membayar Rp3.000 agar bisa parkir lebih dekat dengan lokasi tujuan. "Saya parkir di trotoar karena diarahkan juru parkir liar dan bayar Rp3.000," katanya. Pengendara lainnya, Adi Saputra, mengaku sadar telah memarkirkan motornya di atas trotoar. Namun, ia mengira tidak akan lama meninggalkan kendaraannya karena hanya menghadiri kunjungan kerja. "Saya tahu itu trotoar, tapi niatnya enggak lama. Tadi cuma buat kunjungan kerja," ujar Adi.

Dampak dan Tindak Lanjut Penertiban

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta juga mengungkap temuan pansus yang menyebut adanya bekingan di balik parkir liar Jakarta. Dishub DKI Jakarta sendiri telah menerima 3.246 laporan parkir liar hingga Juni 2026. Operasi berantas parkir liar di DKI juga mencakup sanksi cabut pentil hingga derek paksa bagi kendaraan yang melanggar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga