Polisi mengungkap kasus penggelapan motor Yamaha NMax bermodus gadai di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Motor korban akhirnya ditemukan setelah 4 bulan berada di tangan pihak kedua.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat korban, Edy Maulana, menggadaikan motornya kepada terlapor berinisial A pada 8 Maret 2026. Edy melunasi tebusan gadai tersebut pada 11 Maret 2026, namun motornya tak kunjung kembali.
Edy kemudian melapor ke Polsek Ciledug. Pihak Polsek Ciledug dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk kemudian turun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Sabtu (18/7), polisi menemukan motor korban berada di Tanjung Pasir. Motor tersebut berada di tangan pihak ketiga.
Pelaku Minta Tebusan Rp 8 Juta
"Pelaku tersebut meminta uang tebusan Rp 8 juta kalau korban mau mengambil lagi motornya," kata Iptu Sidauruk, Kamis (23/7/2026).
Untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Apresiasi Kapolres
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Ciledug yang berhasil menyelamatkan kendaraan milik korban sekaligus terus mengembangkan kasus tersebut.
"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku," ujar Jauhari.
Menurutnya, penyidik masih terus memburu terlapor utama yang diduga menjadi pelaku penggelapan serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan apabila ditemukan unsur pidana.
Imbauan Kapolres
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan.
"Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menindak tegas pelaku penggelapan maupun penadahan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.



