MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Opsi
MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Opsi

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan operator telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tidak hangus. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Putusan MK: Sisa Kuota Tidak Boleh Hangus

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh tiga pemohon: pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix. Mereka mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet oleh operator.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nilai Ekonomi Sisa Kuota Harus Dilindungi

Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa pelanggan yang telah membayar paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi. "Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," kata Adies.

Mahkamah menilai perlindungan hukum harus diarahkan pada manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan sekadar besaran kuota sebagai angka teknis. "Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies.

"Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," lanjutnya.

Tarif Telekomunikasi Ditetapkan Berdasarkan Formula Pemerintah

MK juga menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah pusat memegang posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Hal ini memastikan bahwa tarif yang dikenakan kepada konsumen tidak semena-mena dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Putusan bagi Konsumen dan Operator

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar tidak akan hangus begitu saja. Operator telekomunikasi kini wajib menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Bagi operator, putusan ini mengharuskan penyesuaian terhadap skema layanan yang selama ini diterapkan. Operator harus merancang paket atau opsi yang menjamin kelangsungan sisa kuota, misalnya dengan mekanisme rollover atau perpanjangan masa aktif kuota.

MK menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi yang sah, sehingga tidak boleh dihilangkan secara sepihak. Perlindungan hukum ini diharapkan mendorong persaingan sehat di industri telekomunikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga