Polisi menangkap David alias Abang, seorang pria yang memaksa dua bocah di Cimanggis, Depok, untuk memakan cabai dan masuk ke dalam freezer. Tersangka kini ditahan di Polsek Cimanggis dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penangkapan dan Identitas Tersangka
David, yang berperawakan gemuk dan memiliki rambut keriting, terlihat dalam foto membawa papan identitas tersangka dengan nama lengkap David alias Abang. Ia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, "Jadi, untuk laporan ataupun peristiwa tersebut sudah kita tangani dan kelola dengan baik. Dan proses dari tersangka tersebut sudah kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan. Dan kita akan segera lakukan pemberkasan dan kita limpahkan ke penuntut umum."
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, di Jalan Puri Sriwedari, Cimanggis, Depok. Awalnya, kedua korban diberi tantangan oleh pelaku. "Untuk penganiayaannya seperti yang rekan-rekan media juga ketahui, adanya perlakuan dari tersangka, yaitu memasukkan ataupun mengadakan challenge awalnya," ungkap AKBP Made.
Kedua korban diminta memakan beberapa biji cabai. Setelah itu, mereka dimasukkan ke dalam freezer dengan alasan untuk menghilangkan rasa pedas. "Korban disuruh makan cabai beberapa butir atau beberapa biji. Kemudian, untuk menghilangkan rasa cabai tersebut dimasukkanlah ke dalam lemari es ataupun freezer," jelasnya.
Dampak pada Korban
Akibat perlakuan tersebut, kedua korban mengalami gangguan psikis dan luka-luka. "Tentu korban mengalami gangguan ataupun psikis yang luar biasa, dan juga di sana juga kita dapat lihat bahwa korban ada mengalami sedikit luka-luka," beber AKBP Made.
Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara tuntas dan melimpahkan berkas ke penuntut umum dalam waktu dekat.



