Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan aspek pencegahan laporan gratifikasi berupa amplop yang dilaporkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses verifikasi dan analisis laporan penolakan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, telah rampung.
Proses Verifikasi Lebih Cepat dari Batas Waktu
Budi Prasetyo menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelesaikan verifikasi dalam waktu kurang dari dua minggu, jauh lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja. "Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Meski demikian, KPK tidak dapat memublikasikan hasil verifikasi tersebut. "Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," tambah Budi.
Penindakan Masih Berjalan
Meskipun aspek pencegahan telah selesai, KPK masih mendalami aspek penindakan. Uang dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman Amby masih menjadi bagian dari konstruksi perkara. "Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," jelas Budi. Penyidik akan fokus pada motif pemberian, termasuk inisiatif dan tujuan Suhardiman Amby.
Belum Ada Pemanggilan bagi Raja Juli
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli, Budi belum dapat memberikan kepastian. Ia hanya menyebut bahwa proses penyidikan masih berjalan. "Kami akan terus update karena penyidikannya juga masih terus berprogres," tutupnya. KPK sebelumnya menerima laporan dari Raja Juli yang menolak amplop dari Suhardiman Amby, yang saat itu menjabat Bupati Kuansing.



