Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Intan Larasita (ITL), istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pemeriksaan Intan Larasita dan Delapan Saksi Lainnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Intan Larasita dipanggil bersama delapan orang lainnya yang juga akan diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu atas nama ITL, ibu rumah tangga," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berikut sembilan saksi yang dipanggil pada hari ini:
- Intan Larasita, Ibu Rumah Tangga
- B. Daditama, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024–April 2026 dan Tenaga Ahli RPJMD 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret 2025 hingga September 2025
- Zakaria Efendu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong
- Zulman Karnain, Kepala Sekolah SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong
- Sanusi Pane, Wiraswasta
- Anton Doriska, Wiraswasta
- Rendy Novian, PNS Dinas PUPRP Kabupaten Rejang Lebong
- Santri Ghozali, PNS Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
- Rian Adeko, Direktur PT Saka Karya Perkasa, CV Salsabila Gemilang Abadi
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Rp91,13 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong 2025–2030
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Modus Suap Ijon Proyek dan Penerimaan Lain
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Asep mengungkapkan bahwa suap ijon proyek senilai Rp980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, nilai ijon proyek dari ketiga pihak swasta tersebut berbeda-beda.
Asep juga menduga adanya penerimaan lain ke Fikri senilai Rp775 juta. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa para saksi dan tersangka.



