Komisi III DPR Pastikan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset, Libatkan Masyarakat
Komisi III DPR Pastikan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan membahas RUU tersebut semaksimal mungkin. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Komisi III DPR Bantah Menolak Pembahasan

Habiburokhman menepis anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. "Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru. "Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Beban Konstitusional dan Partisipasi Publik

Habiburokhman menekankan adanya beban konstitusional yang kini harus dihadapi Komisi III DPR. Menurut dia, perlu kecermatan membahas RUU Perampasan Aset. "Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting," ujar dia.

Dalam konferensi pers di DPR pada hari yang sama, Habiburokhman kembali menegaskan komitmen melibatkan masyarakat. "Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, bagaimana hari ini ada beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman.

Antusiasme Masyarakat Tinggi

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR memaksimalkan partisipasi publik dalam menyusun RUU tersebut. Ia menyebut RUU Perampasan Aset merupakan produk undang-undang baru, bukan revisi UU. "Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan aset," kata Habiburokhman.

"Perlu kami sampaikan bahwa UU ini adalah UU yang sama sekali baru, bukan UU perubahan karena itu, lebih banyak yang dibahas dibanding UU yang dibahas di sini seperti KUHAP, UU Polisi ya, yang hanya membahas beberapa pasal," sambungnya. Ia menekankan masyarakat akan terus dilibatkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. "Nah kemarin kita dikritisi kenapa kok penyusunan masyarakat nggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya, kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU hari ini," imbuhnya.

Poin Krusial: Abuse of Power dan Pengelolaan Aset

Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan, salah satunya adalah soal abuse of power. "Ya jadi substansi teman-teman pertama perdebatannya, perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini," kata Habiburokhman.

Ia mengatakan banyak yang memberi masukan terkait batasan yang pas. "Nah ini yang menjadi masukannya tadi dari teman-teman banyak soal itu, batasnya di mana yang pas gitu kan. Pasti kita akan berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," ucap dia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Selain itu, Habiburokhman menegaskan pihaknya juga mendapat banyak masukan terkait badan khusus untuk mengelola aset kejahatan. "Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," ujar dia.

Perdebatan Nomenklatur: Perampasan Aset atau Asset Recovery?

Habiburokhman juga menyebut adanya perdebatan terkait nomenklatur. "Nah itu ada yang masukan juga. Terus nomenklatur juga apakah kita akan mengikuti apa yang tertuang dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan asset recovery itu pemulihan aset, apakah kita akan pakai istilah perampasan aset," katanya. Ia menyebut ada masukan agar RUU diberi nama asset recovery. Namun demikian, perampasan aset merupakan tindakan konkret dari asset recovery. "Nah tapi ini kan belum diputus Pak ya kan, tapi tetapi tetapi kita masih butuh masukan dari masyarakat ini nanti seperti apa," pungkasnya.