Eks Kades Langkat Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan
Eks Kades Langkat Korupsi Dana Desa Rp387 Juta

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp387.012.800. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kehidupan selingkuhannya. Sidang tuntutan digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

Tuntutan 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

JPU dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, membacakan tuntutan terhadap Nazrul Hapis. Ia menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Modus Operandi: Dana Desa untuk Selingkuhan dan Sewa Rumah

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat Nazrul Hapis masih menjabat sebagai Kepala Desa Serapuh Asli di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasainya. Ia tidak pernah melaporkan penggunaan dana dan tidak mengembalikannya ke kas desa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam perbuatannya, Nazrul menggunakan dana desa untuk memperkaya diri sendiri. Ia juga membayar kuasa hukum untuk membelanya dalam permasalahan yang terjadi di desa. Lebih lanjut, terdakwa menyewa rumah tempat tinggal dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban

Untuk menutupi penyimpangan, Nazrul memerintahkan perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni, dan Operator Yuliani Kartika, untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu. Mereka menggunakan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan asmara. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga