Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024 yang merugikan negara hingga Rp 10,2 miliar. Akibat perbuatannya, satwa di kebun binatang tersebut menjadi kurus, sakit, bahkan ada yang mati karena anggaran pakan dan perawatan diselewengkan.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengumumkan penetapan tersangka pada Rabu (22/7/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Jatim mencapai Rp 10.209.664.735,60. Sebanyak Rp 7,4 miliar di antaranya diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim.
Modus Operandi: Fiktif dan Manipulasi Anggaran
Selama menjabat 2016-2024, Choirul Anwar memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan anggaran perusahaan untuk pengeluaran fiktif dan kegiatan tidak sesuai peruntukan. Agar tidak terdeteksi, ia membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu seolah dana digunakan untuk operasional.
Modus manipulasi anggaran pakan hewan menjadi salah satu cara tersangka mengalihkan dana. Anggaran yang seharusnya untuk pakan dan perawatan satwa tidak tersalurkan.
Dampak pada Satwa dan Fasilitas KBS
Punia menegaskan dampak korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas perawatan satwa. "Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena KBS merupakan salah satu kebun binatang tertua dan terbesar di Indonesia. Kejati Jatim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain.



