Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp10,2 miliar, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Langkah ini diumumkan oleh kuasa hukumnya, Edward Dewaruci, pada Kamis (23/7/2026).
Alasan Pengajuan Penangguhan Penahanan
Edward menjelaskan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Ia menilai penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) seharusnya tidak perlu dilakukan jika tersangka telah menunjukkan itikad baik.
"Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan. Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji," ujar Edward kepada wartawan, dilansir detikJatim.
Edward menambahkan, "Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak? Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu."
Penghormatan terhadap Proses Hukum
Meskipun menyayangkan penangkapan, Edward menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia meyakini bahwa Kejati Jatim telah melakukan tahapan sesuai aturan hukum acara pidana.
"Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini," imbuhnya.
Praperadilan Belum Jadi Pertimbangan
Edward menyebut bahwa pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka. Oleh karena itu, langkah praperadilan belum menjadi opsi utama saat ini.
"Praperadilan kan menyangkut prosedur yang salah, ya. Kalau sejauh ini sih surat-surat ini tadi juga sudah dipenuhi semua. Jadi ya, hukum formilnya sepertinya enggak ada masalah," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pakan hewan yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan selama periode 2016-2024, memicu kekhawatiran tentang kesejahteraan satwa di KBS.



