Satreskrim Polres Lebak menetapkan dua orang berinisial J dan D sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Keduanya merupakan pengelola tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang tersebut. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan adanya aktivitas tambang ilegal.
"Dari laporan masyarakat yang merasa resah, terus melapor ke desa, pihak desa nggak kuat, lalu melapor ke polisi," kata Moestafa pada Rabu (15/7/2026).
Penjualan Pasir ke Luar Banten
Menurut Moestafa, pasir hasil tambang ilegal tersebut dijual ke wilayah luar Banten untuk memenuhi kebutuhan pembangunan konstruksi. "Dijualnya ke luar daerah," ucapnya.
Tersangka Tidak Ditahan karena Kooperatif
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak ditahan. Hal ini karena mereka dinilai kooperatif dan ada jaminan dari pihak keluarga. "Karena keluarga menjaminkan diri, dan menurut penyidik mereka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, belum dilakukan penahanan, namun penetapan tersangka sudah," jelas Moestafa.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.



