Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Whip Pink Jakarta sebagai Tersangka
Dua Bos Pabrik Whip Pink Jakarta Jadi Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus produksi dan pengedaran gas N2O ilegal merek Whip Pink. Keduanya merupakan pemilik pabrik Whip Pink yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Rabu (22/7/2026).

Pemeriksaan Berlangsung di Bareskrim

Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7/2026). Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan pengedaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Konfirmasi Hubungan Keluarga

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, membenarkan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe adalah pemilik pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat. Keduanya merupakan ayah dan anak. "Benar, TKP-nya yang di Kemayoran," kata Zulkarnain. Penggerebekan sebelumnya dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan menyita sejumlah tabung Whip Pink siap edar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus Berawal dari Undercover Buy

Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya penyalahgunaan gas N2O merek Whip Pink. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk. "Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko," kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4/2026). Penggerebekan pertama di Gang Mantri, Kemayoran, menemukan seorang pria bernama Su (56) yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Polisi juga menemukan sejumlah gas N2O merek Whip Pink berbagai varian dan ukuran.

Penggeledahan Lanjutan dan Barang Bukti

Berdasarkan interogasi terhadap Su, tim bergerak ke sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan empat karyawan berinisial ST, Sul, Sup, dan AS yang memproduksi Whip Pink. Barang bukti yang disita antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram.

Jaringan Distribusi Luas dan Omzet Fantastis

Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa produksi Whip Pink ilegal di bawah naungan PT SSS memiliki jaringan distribusi yang sangat luas. Terdapat 16 gudang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok. "Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 miliar," kata Brigjen Eko. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga