Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, masih menghadapi ketimpangan pembangunan yang signifikan. Jutaan warga di pulau-pulau kecil, terluar, dan wilayah kepulauan mengalami keterbatasan akses pendidikan, pelayanan kesehatan, konektivitas, serta kapasitas fiskal daerah. Pemanfaatan potensi kelautan pun belum optimal, menghambat kesejahteraan masyarakat.
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Menjawab kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan baru pembangunan nasional yang lebih adil dan sesuai karakter geografis Indonesia. Perjuangan ini kini memasuki babak penting setelah resmi dibahas bersama DPR RI. Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI mengikuti serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri.
Pembahasan Lintas Kementerian Perkuat Substansi RUU
Pembahasan lintas kementerian ini bertujuan memperkuat substansi RUU agar mampu menjawab persoalan pembangunan daerah kepulauan secara menyeluruh. Cakupannya meliputi tata kelola pemerintahan, keadilan fiskal, pengelolaan potensi kelautan, hingga penguatan pertahanan dan kedaulatan negara.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan, RUU tersebut merupakan upaya mengoreksi paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi pada wilayah daratan. Padahal, Indonesia telah lama diakui dunia sebagai negara kepulauan sehingga kebijakan pembangunan seharusnya mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan secara lebih adil.
"Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan," kata Andi Sofyan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
RUU Bukan untuk Keistimewaan, tapi Kebijakan Afirmatif
Menurut Andi, RUU Daerah Kepulauan tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada daerah tertentu, melainkan menghadirkan kebijakan afirmatif agar daerah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam pembangunan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, konektivitas, pengelolaan potensi daerah, hingga skema pendanaan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Urgensi RUU tersebut semakin nyata mengingat sekitar 28,5 juta jiwa tinggal di sepuluh provinsi kepulauan dan sekitar 3,7 juta jiwa di antaranya masih hidup dalam kemiskinan. "Sudah saatnya kita mengubah potensi strategis daerah kepulauan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa," ujarnya.
Paradigma Pembangunan Berbasis Kepulauan
Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan, RUU tersebut lahir dari kebutuhan menghadirkan paradigma pembangunan yang mampu melihat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman karakteristik wilayah. Selama ini, pendekatan pembangunan yang cenderung berorientasi pada daratan menyebabkan banyak persoalan di daerah kepulauan belum tertangani secara optimal.
"RUU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan. Sampai saat ini belum ada pijakan spesifik negara ini membangun daerah kepulauan," tuturnya.
Memperkuat Kapasitas Daerah, Bukan Ketergantungan
Menurut Graal, semangat utama RUU Daerah Kepulauan bukan menjadikan daerah semakin bergantung kepada pemerintah pusat, tetapi memperkuat kapasitas daerah untuk mengelola potensi yang dimiliki, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Dengan pendekatan tersebut, daerah kepulauan diharapkan mampu tumbuh sebagai pusat-pusat ekonomi maritim baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian nasional.
"RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat," katanya.
Daerah Perbatasan sebagai Benteng Kedaulatan
Graal juga menegaskan bahwa pembangunan daerah kepulauan tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis negara. Wilayah-wilayah perbatasan yang sejahtera akan menjadi benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim.
DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing wilayah kepulauan, serta meneguhkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mampu mengelola potensi maritimnya secara berkeadilan dan berkelanjutan. "Salah satu semangat dari RUU ini agar daerah-daerah di perbatasan bisa diberdayakan, bisa sejahtera, dan menjadi pertahanan hidup bagi negeri ini," tutupnya.



