DPD RI Pastikan RUU Daerah Kepulauan Akomodir Aspirasi Daerah
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Akomodir Aspirasi Daerah

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI memastikan bahwa aspirasi daerah kepulauan menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, pada Senin (20/7). Dalam keterangan tertulis DPD, disebutkan bahwa keadilan fiskal, penguatan kewenangan daerah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta percepatan pemerataan pembangunan dirumuskan sebagai substansi utama. Substansi tersebut terus diperkaya melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI di Gedung Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Lex Specialis bagi Daerah Kepulauan

Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa salah satu substansi penting yang terus diperjuangkan DPD RI adalah menghadirkan pengaturan yang bersifat khusus bagi daerah kepulauan. Ia berharap kebijakan pembangunan tidak lagi disamaratakan dengan wilayah daratan, termasuk dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional yang selama ini belum memperhitungkan karakteristik wilayah laut sebagai bagian dari beban pembangunan daerah. "Kita harapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis, kita berharap otonomi daerah simetris, tentu tidak sama, tapi ada pengkhususan daerah kepulauan dibandingkan daratan. Kita ketika menyusun DAU, laut juga diukur, tidak hanya daratan," kata Andi.

Menurutnya, delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan terhadap pembahasan RUU tersebut. Sementara itu, pemerintah pada prinsipnya juga memberikan dukungan. "Pemerintah sampai rapat terakhir tidak ada penolakan tegas, hanya mengharapkan harmonisasi karena ada undang-undang yang bertabrakan. Tetapi sebagai catatan, yang namanya Bappenas itu malah sangat mendorong kita untuk segera merealisasikan RUU ini," ujar Senator asal Kalimantan Timur tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Inventarisasi Persoalan Daerah Kepulauan

Andi menjelaskan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan sejak awal didasarkan pada inventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi daerah kepulauan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, setiap tahapan pembahasan bersama pemerintah maupun pemerintah daerah diarahkan untuk memastikan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang lebih berkeadilan.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan bahwa Kepulauan Riau menghadapi tantangan mulai dari keterbatasan anggaran, konektivitas antarwilayah, penguatan kawasan perbatasan, hingga akses pelayanan dasar. Hal ini menunjukkan perlunya kebijakan yang memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan. Senada dengan itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai persoalan keadilan fiskal menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi daerah kepulauan.

Perjuangan Panjang Sejak 2017

Saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD Graal Taliawo mengungkapkan bahwa regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah diperjuangkan sejak tahun 2017. Menurutnya, saat ini prosesnya memasuki tahap penting dalam proses legislasi nasional. "Perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah melalui perjalanan panjang. Setelah sembilan tahun diperjuangkan, saat ini pembahasannya telah memasuki tahap penting bersama Pansus DPR RI dan Pemerintah. Namun hal yang paling penting, RUU ini harus tetap berpijak pada kebutuhan nyata daerah kepulauan dan masyarakat yang hidup di dalamnya," kata Graal dalam sambutannya di Ambon, Maluku, Senin (20/7).

Kunjungan ke daerah seperti ini menurutnya menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan, misalnya konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, hingga pengelolaan potensi kelautan.

Harapan dari Daerah Kepulauan

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menilai bahwa dengan kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan. "Tantangan kami berbeda dengan daerah daratan, mulai dari konektivitas, biaya transportasi, hingga pelayanan publik yang menjangkau banyak pulau. Karena itu, kami berharap RUU ini dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan," kata Hendrik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga