Monitoring Desa Antikorupsi di Yosowilangun
Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Kantor Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Desa tersebut telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik sejak awal tahun 2025 sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di tingkat nasional, menandai sebuah langkah strategis dalam pembenahan pemerintahan desa.
Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif nyata untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, partisipatif, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Desa Yosowilangun dipilih karena dinilai berhasil menunjukkan komitmen yang kuat dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
Apresiasi Wakil Bupati Gresik
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Yosowilangun. Menurutnya, prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa desa tersebut mampu menjadi teladan. "Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi," ujar Asluchul Alif, Senin (27/7/2026). Ia berharap status ini dapat meningkatkan citra desa sekaligus menjadi penyemangat bagi desa lainnya di Kabupaten Gresik. "Harapannya, dengan menjadi percontohan Desa Antikorupsi, ini bisa mengangkat citra dan semangat untuk membangun desa sebagai contoh baik, baik untuk Kabupaten Gresik maupun nasional," tuturnya.
Alif juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur di Desa Yosowilangun yang telah berkomitmen menjaga integritas dan memajukan wilayahnya. Ia mengapresiasi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, serta tokoh masyarakat yang bersama-sama membangun desa ini hingga mencapai titik sekarang. Keberhasilan ini, tegasnya, tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mampu membangun integritas di tengah masyarakat.
Peraturan Bupati dan Lima Pilar Utama
Komitmen antikorupsi di Gresik diperkuat melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi desa-desa di Gresik untuk terus memperbaiki tata kelola mereka. Dalam sesi monitoring, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, memaparkan lima pilar utama yang menjadi perhatian dalam mewujudkan desa bebas korupsi. Pilar tersebut meliputi penguatan tata laksana desa, pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas layanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi. Menurutnya, kelima aspek ini tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus berjalan beriringan agar budaya integritas benar-benar menjadi bagian dari kehidupan pemerintahan desa.
Maryadi menegaskan proses evaluasi yang berjalan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga konsistensi perbaikan di tingkat desa. "Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan," ungkapnya. Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, serta kepada Pemerintah Desa Yosowilangun yang telah meneguhkan komitmennya dalam mendukung program desa antikorupsi.
Peran KPK dan Target Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program percontohan Desa Antikorupsi bertujuan mencari desa terbaik di setiap kabupaten yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lain. "Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya," ungkapnya. Ia menyebut Desa Yosowilangun menjadi calon pertama percontohan Desa Antikorupsi dari Kabupaten Gresik. Pihaknya berharap berbagai praktik baik yang telah diterapkan di desa tersebut dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya, baik di Gresik maupun di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, memaparkan implementasi indikator Desa Antikorupsi yang telah dijalankan di desanya. Pemaparan meliputi tata laksana pemerintahan desa, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan budaya integritas. Monitoring ditutup dengan masukan dan saran dari Tim Penilai Satuan Tugas KPK sebagai bahan penyempurnaan untuk mewujudkan Desa Yosowilangun sebagai percontohan tingkat nasional. Keberhasilan desa ini diharapkan tidak hanya memperkuat komitmen antikorupsi di tingkat lokal, tetapi juga menjadi role model bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Gresik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.



