Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Tidak hanya Etik, dua pejabat lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Sikap Tegas PDIP: OTT Berujung Pemecatan Otomatis
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa partainya memiliki standar yang sangat ketat terhadap kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, kader yang tertangkap tangan langsung dipecat tanpa perlu menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," ujar Deddy kepada wartawan pada Minggu, 12 Juli 2026.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua DPP PDIP lainnya, Andreas Hugo Pareira. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan kader bermasalah dimulai dari laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ke Ketua Bidang Kehormatan DPP. Selanjutnya, Bidang Kehormatan akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," jelas Hugo.
Modus Pemerasan: Setoran 40 Persen Insentif Pegawai
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan detail modus operandi yang dilakukan oleh Etik Suryani. Dalam pengumuman resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026, Asep menyebut bahwa Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan setoran dari pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. Praktik ini diduga sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan suami Etik, Wardoyo Wijaya, yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo dan Ketua DPC PDIP Sukoharjo.
Tiga Tersangka dan Ancaman Mutasi
Selain Etik, dua tersangka lainnya adalah Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Mereka diduga terlibat aktif dalam pelaksanaan pemerasan tersebut. KPK juga mengungkap bahwa Etik sempat mengancam akan memutasi anak buah yang tidak mau menyetor uang kepadanya. Hal ini menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Menanggapi dugaan bahwa Etik melanjutkan tradisi suaminya, Andreas Hugo Pareira meminta agar kasus ini ditangani berdasarkan fakta hukum, bukan opini. "Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," tegasnya.
KPK kini terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penetapan status tersangka terhadap Bupati Sukoharjo ini menjadi pengingat bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok.



