Satpol PP DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku anggota Satpol PP di sebuah rumah belajar di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial Givson Samosir diduga meminta uang sebesar Rp 300 ribu, namun hanya diberikan Rp 150 ribu oleh pengelola rumah belajar.
Kronologi Kejadian
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah belajar tersebut dan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar serta perizinan lainnya. Pada akhirnya, pelaku meminta uang Rp 300 ribu, tetapi korban hanya memberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Pemeriksaan dan Ancaman Hukuman
Setelah menerima laporan, Satpol PP DKI Jakarta segera memeriksa oknum tersebut pada Kamis, 9 Juli 2026. Pelaku kini terancam hukuman disiplin tingkat berat atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai. Arifin, perwakilan Satpol PP, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Tim PPNS. Pelaku belum dijatuhi sanksi karena proses masih berjalan.
Pelaku Bukan Anggota Satpol PP Jakut
Arifin menegaskan bahwa Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur. Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 112 jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungli.



