Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I seberat 3,3 ton dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada Kamis, 23 Juli 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap di tiga wilayah berbeda, yakni Bali, Gresik (Jawa Timur), dan DKI Jakarta.
Pemusnahan sebagai Bentuk Transparansi
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara, pemeriksaan uji laboratorium, dan kepentingan penyidikan, sedangkan sisanya dimusnahkan," ujar Aswin dalam konferensi pers di Balai Rehabilitasi BNN.
Pemusnahan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam penanganan barang bukti narkotika. Total barang bukti yang diamankan meliputi 3.006 gram hashish, 8.966,32 gram sabu, 3.370.000 gram bunga ganja Thailand, 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Sebelum pemusnahan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, dan 582,19 gram padatan kimia. "Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 3.058,27 gram dan 2.640 mililiter," ungkap Aswin.
Kronologi Lima Kasus Pengungkapan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kasus tindak pidana narkotika. Pertama, jaringan internasional WNA Rusia yang terungkap berkat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang Thai Airways kedapatan membawa 3.006 gram hashish dari Thailand.
Kedua, pengungkapan laboratorium narkotika (clandestine lab) di Jalan Bukit Kalau, Indarung, Kota Padang. BNN menangkap Sumantri Eko Sumpeno dan menyita dua bungkus plastik klip berisi metamfetamin dengan total neto 1,4 gram.
Ketiga, penyelundupan bunga ganja Thailand yang diungkap BNN saat menyelidiki gudang perusahaan ekspedisi di Gresik, Jawa Timur. Petugas menemukan ratusan koper dan matras lateks berisi bunga ganja serta mengamankan empat tersangka. Total berat kotor barang bukti yang disita mencapai 3.370.000 gram atau 3,37 ton.
Keempat, penyelundupan sabu jalur laut dari Batam menuju Jakarta menggunakan kapal motor Teluk di Terminal Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas menangkap empat kurir yang menyembunyikan sabu di dalam sepatu dan lapisan pakaian. Total barang bukti yang disita sebanyak 3.972 gram.
Kelima, hasil pengungkapan jaringan peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. BNN mengamankan Sarip alias Arif bin Sunarko dan menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Muhammad Simat bin Asli (almarhum) di wilayah Moch. Socah, Kabupaten Bangkalan. Dari pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita total 4,9 kilogram sabu.
Komitmen BNN dalam Pemberantasan Narkotika
"Kegiatan pemusnahan merupakan bagian penting dari upaya BNN dalam memutus mata jaringan peredaran gelap narkotika. BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika," kata Aswin. Ia juga berharap masyarakat semakin peduli terhadap potensi ancaman narkotika di lingkungan masing-masing dan aktif melaporkan dugaan tindak pidana melalui call center BNN 184.



