Badan Karantina Nasional (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 312 ton meat bone meal (tepung daging dan tulang) yang mengandung porcine atau babi. Produk yang dimusnahkan tersebut berasal dari Brasil.
Pemusnahan di Bogor
Pemusnahan dilakukan di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026). Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa meat bone meal biasanya digunakan sebagai campuran pakan hewan ternak, terutama unggas.
"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," ujar Karding.
Dampak pada Rantai Pangan
Karding menekankan bahwa bahan tersebut berpotensi menjadi pakan ternak yang kemudian daging atau telurnya dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, pakan ternak yang mengandung babi tidak boleh beredar.
"Nah, karena tadi itu makanan ini akan beredar dimakan oleh unggas, unggas akan jadi telur dan daging, maka itu tidak boleh beredar," tegasnya.
Dasar Hukum Pemusnahan
Pemusnahan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pertanian Pasal 25F Tahun 2019, yang melarang bahan pakan mengandung babi masuk ke Indonesia.
"Nah, kita bersyukur bahwa hari ini kami ingin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, tidak boleh lengah terhadap dua hal ini. Yang pertama tidak boleh pembawa itu atau materi itu membawa penyakit, apakah itu hama, apakah itu penyakit, dan yang kedua dia harus halal, harus halal," ujar Karding.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan dan pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.
"Ini kan sebenarnya ini sertifikat halalnya dari Brasil sudah ada, apa sertifikat kesehatannya, artinya sebenarnya halalnya juga sudah ada, artinya sebenarnya itu tidak boleh ada campuran porcine-nya," ujarnya.
Apresiasi BPJPH
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras mengapresiasi langkah Barantin. Ia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan upaya melindungi konsumen.
"Ini ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu ada free from pork. Berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan ini catatan kami ini pelanggaran yang serius," ujarnya.
Haikal menyebut Barantin dan Kementan telah mencegah agar barang serupa tidak masuk lagi ke Indonesia. Ia berharap tindakan tersebut dapat mencegah beredarnya barang yang tidak sesuai aturan.
"Tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita tuh berkolaborasi dengan sangat baik. Kolaborasi ini akan kita jaga terus ya dan terima kasih sekali lagi langkah Kementan itu dalam waktu jam, nggak pakai harian itu ketika kami laporkan bersama Barantin," ujarnya.



