ART Curi Rp450 Juta dari ATM Majikan, Beli Mobil dan Perhiasan
ART Curi Rp450 Juta dari ATM Majikan, Beli Mobil dan Perhiasan

Polisi meringkus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) yang menggelapkan uang sebesar Rp450 juta dari ATM milik majikannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap di tempat kerjanya, Jalan Tampak Siring, Kalideres, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kepercayaan Disalahgunakan

Menurut Rihold, penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa NS menyalahgunakan kepercayaan penuh yang diberikan majikannya. "Sebagai perawat majikannya yang lansia (caregiver), pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban," jelas Rihold. Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan untuk melakukan penarikan uang secara berlebihan.

Selama kurang lebih satu tahun bekerja, NS diduga secara bertahap menarik uang melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Hasil Kejahatan Dikirim ke Kampung Halaman

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, sebagian besar uang hasil kejahatan dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.

"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini, kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ujar Rachmad.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli pelaku. Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening atau data perbankan kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dipercaya.

Saat ini, NS telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga